BPJS Ketenagakerjaan yang lebih dikenal dengan sebutan BPJAMSOSTEK, sebagai badan hukum publik yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden, berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada seluruh pekerja dari sektor formal maupun informal di seluruh Indonesia. Melalui berbagai program dan layanannya, BPJAMSOSTEK berupaya menjadi jembatan dan instrumen bagi pekerja untuk memberikan rasa aman dan ketenangan saat bekerja, serta mewujudkan kemandirian agar dapat mengatasi risiko sosial ekonomi yang sewaktu-waktu dapat terjadi di usia produktif, sehingga kesejahteraan pekerja di hari tua dan masa pensiunnya tetap terjaga.
BPJAMSOSTEK menyediakan layanan kepesertaan bagi tenaga kerja maupun perusahaan sebagai pemberi kerja diantaranya adalah:
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Plaza BPJAMSOSTEK Lantai 19
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 112 Blok B, Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
Telp. (+6221) 50911333 | Fax: (021) 520-2310
Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id