booth_BPJS (3)
BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan yang lebih dikenal dengan sebutan BPJAMSOSTEK, sebagai badan hukum publik yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden, berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada seluruh pekerja dari sektor formal maupun informal di seluruh Indonesia. Melalui berbagai program dan layanannya, BPJAMSOSTEK berupaya menjadi jembatan dan instrumen bagi pekerja untuk memberikan rasa aman dan ketenangan saat bekerja, serta mewujudkan kemandirian agar dapat mengatasi risiko sosial ekonomi yang sewaktu-waktu dapat terjadi di usia produktif, sehingga kesejahteraan pekerja di hari tua dan masa pensiunnya tetap terjaga.

BPJAMSOSTEK menyediakan layanan kepesertaan bagi tenaga kerja maupun perusahaan sebagai pemberi kerja diantaranya adalah:

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
  • Manfaat JKK terdiri atas pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), santunan berbentuk uang, program kembali bekerja (return to work), kegiatan promotif dan preventif, rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese), dan beasiswa pendidikan anak
  • Penerima manfaat JKK adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran yang terdiri dari Peserta Penerima Upah yang bekerja pada Pemberi kerja selain penyelenggara negara dan Peserta Bukan Penerima Upah.

 

Program Jaminan Kematian (JKM)

  • Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
  • Jaminan Kematian diberikan dalam bentuk yang terdiri atas santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak, maupun santunan berupa uang.
  • Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif.

 

Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, pada saat tenaga kerja telah memasuki usia pensiun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan sedang tidak aktif bekerja di manapun, atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
  • Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan.
  • Penerima manfaat JHT adalah pekerja yang telah membayar iuran yang terdiri dari peserta Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah

 

Jaminan Pensiun (JP)

  • Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya.
  • Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
  • Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.

 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

  • Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
  • Berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
  • Manfaat JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
  • Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
  • Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat.
  • Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp.5.000.000,00.

 

Plaza BPJAMSOSTEK Lantai 19
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 112 Blok B, Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
Telp. (+6221) 50911333 | Fax: (021) 520-2310
Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id

BPJS Ketenagakerjaan
Alamat
Plaza BPJAMSOSTEKBPJS Ketenagakerjaan(Depdir HML/Lantai 20)Jl. H.R. Rasuna Said No. 112, RT.6/RW.4, Kuningan, Kecematan Setiabudi, Jakarta Selatan 12910

Contact Us

Play Video

Event start in :

00
Days
00
Hours
00
Minutes
00
Seconds
Acara Sedang Berlangsung
business-festival-room (2)

Event start in :

00
Days
00
Hours
00
Minutes
00
Seconds
Acara Sedang Berlangsung
conference_16-9_increasink

Event start in :

00
Days
00
Hours
00
Minutes
00
Seconds
Event is starting